Minggu, 13 April 2014

Pengertian Lingkungan Hidup menurut Undang - Undang No. 23 Tahun 1997

Tentang pengolaan lingkungan hidup menyatakan bahwa " lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya" .

Lingkungan Hidup dan permasalahannya :

  1. Meningkatkannya jumlah populasi manusia
  2. Pemanasan Global 
  3. Perubahan Iklim yang drasdis
  4. Meningkatkan pencemaran 
  5. Perusakan Hutan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar